Kredit Konsumtif di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau rumah tangga yang bersifat konsumsi, bukan untuk kegiatan usaha atau investasi.
Syarat Umum Pengajuan Kredit di BPR:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang berjalan aktif.
3. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
4. Kartu Keluarga (KK).
5. NPWP (jika diperlukan).
Ketentuan Kredit BPR:
1. Besaran plafon kredit ditentukan berdasarkan kemampuan membayar dan nilai jaminan.
2. Jangka waktu kredit bervariasi, bisa mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun.
3. Suku bunga tetap atau mengambang, tergantung kebijakan BPR.
4. Dikenakan biaya administrasi dan provisi sesuai kebijakan masing-masing BPR.
5. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, akan dikenakan denda keterlambatan.
6. Agunan bisa disita jika terjadi kredit macet sesuai ketentuan hukum.
