Tabungan Berjangka di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah produk simpanan yang mewajibkan nasabah untuk menyetorkan dana secara rutin dalam jangka waktu tertentu, dan hanya bisa dicairkan saat jangka waktu telah berakhir (jatuh tempo).
Syarat Umum Pengajuan Tabungan di BPR:
1. Fotokopi KTP (dan KK jika diperlukan).
2. Mengisi formulir pembukaan tabungan.
3. Setoran awal (biasanya mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000).
4. NPWP (jika diminta, tergantung nominal simpanan).
5. Untuk usaha, kadang diminta legalitas usaha (opsional).
Keuntungan Menabung
1. Aman dan Diawasi OJK & LPS.
2. Bunga Simpanan Lebih Kompetitif
3. Proses Mudah & Cepat
4. Cocok untuk Masyarakat Lokal
5. Tersedia Berbagai Produk Tabungan
6. Setoran Awal & Saldo Minimal Rendah
